Saat Keluar Ruang Pemeriksaan, Kabil Langsung Ditahan Tim Penyidik KPK - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , , , » Saat Keluar Ruang Pemeriksaan, Kabil Langsung Ditahan Tim Penyidik KPK

Saat Keluar Ruang Pemeriksaan, Kabil Langsung Ditahan Tim Penyidik KPK

Written By infopatroli on Friday, July 28, 2017 | 10:15 PM



M Kabil Mubarok  anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) foto istimewa)

Jakarta Info Patroli - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim), M Kabil Mubarok sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan Penggunaan anggaran tahun 2017.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Kabil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Ketua Komisi B DPRD Jatim M Basuki; Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan Kadis Pertanian Bambang Heryanto; dan Staf DPRD Jatim, Rahman Agung, Jumat (28/7).

"Dari hasil pemeriksaan sebagai saksi tersebut, kemudian penyidik menerbitkan sprindik dan menetapkan MKM (M Kabil Mubarok) selaku anggota DPRD Jawa Timur sebagai tersangka," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah.

Usai menjalani pemeriksaan Kabil pun langsung ditahan tim penyidik. Saat keluar ruang pemeriksaan, Kabil yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye enggan berkomentar apapun mengenai penetapan tersangka dan penahanan dirinya ini.

Febri mengatakan, penahanan terhadap Kabil dilakukan penyidik untuk memudahkan proses penyidikan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka. Kabil ditahan penyidik di Rutan Polres Jakarta Timur setidaknya selama 20 hari ke depan.

"MKM (M Kabil Mubarok) ditahan 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri.
Kabil diketahui telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Saat dipanggil pada 12 Juni lalu, Kabil tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

"Pada pemanggilan tanggal 11 Juli 2017 (Kabil) kembali tidak hadir," imbuhnya.
Kabil sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri. Kabil diduga turut bersama Basuki meminta meminta dan menerima setoran triwulanan dari dinas-dinas mitra kerja komisi B DPRD Prov Jawa Timur. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Kabil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (5/7).

 Keenam orang itu yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, M Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1‎, Rahman Agung dan Santoso.

Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Sementara M Basuki, Santoso dan Rahman Agung ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎‎ ( BB sumber)
Share this article :

1 comment:

  1. M Kabil Mubarok anggota DPRD Jawa Timur Jatim,tersangka kasus dugaan suap terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan Penggunaan anggaran tahun 2017.Langsung ditahan.. bagaimana dengan yang lain...

    ReplyDelete