FERIYATI DAN ACONG DIDUGA PELAKU PEMERASAN MASUK SEL TANJUNG GUSTA - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , , » FERIYATI DAN ACONG DIDUGA PELAKU PEMERASAN MASUK SEL TANJUNG GUSTA

FERIYATI DAN ACONG DIDUGA PELAKU PEMERASAN MASUK SEL TANJUNG GUSTA

Written By infopatroli on Thursday, September 1, 2016 | 8:56 PM



Maguslim alias Acong tersangka Pemerasan
Setelah satu tahun tiga bulan dilaporkan, pelaku pemerasan "FERIYATI alias Fely dan MAGUSLIM alias Acong" masuk sel TANJUNG GUSTA MEDAN. Majelis Hakim Kejaksaan Negeri Medan melalui penyidik kejaksaan Jaksa penuntut umum Christina melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah menerima kelengkapan berkas dari Polresta Medan, kemarin Kamis 1 September 2016.

Sebelumnya Polresta Medan  telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua tersangka namun tidak dihiraukan oleh kedua tersangka tersebut. 

Feriyati alias Fely dan Acong merasa diri mereka kebal hukum karena sudah setahun dilaporkan pihak kepolisan belum juga melakukan penahanan terhadap mereka sehingga di surat pemanggilan kedua mereka tidak menyangka kalau pihak kejari kota medan akan melakukan penahanan terhadap mereka.


Acong yang sebelumnya selalu arogan dengan berkata tidak takut dengan siapa pun karena merasa dirinya kebal hukum sehingga feriyati pun merasa bersandar dan nyaman terhadap acong sehingga dia pun merasa kebal hukum karena bersama acong. Fely bersama dekingnya yaitu acong yang bersama sama melakukan pemerasan tersebut kini mendekap di sel tanjung gusta medan.

Penahanan tersebut di benarkan oleh Panit reskrim polresta medan Iptu Silalahi ketika pagi ini dimintai konfirmasi oleh INFOPATROLI.COM.

Kasipidum Taufik Sh, juga membenarkan penahanan tersebut supaya tersangka tidak melarikan diri dan mempermudah proses penuntutan.


Sementara itu pihak korban Bapak Antony Kristanto (30), merasa lega dengan dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka yang melakukan pemerasan terhadap dirinya tersebut. Dia berharap pihak kejari menjatuhkan vonis yang sesuai dengan perbuatannya sehingga merasa jera di kemudian hari.

Perbuatan kedua tersangka ini melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !