![]() |
| Maguslim alias Acong tersangka Pemerasan |
Sebelumnya Polresta Medan telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada kedua tersangka namun tidak dihiraukan oleh kedua tersangka tersebut.
Feriyati alias Fely dan Acong merasa diri mereka kebal hukum karena sudah setahun dilaporkan pihak kepolisan belum juga melakukan penahanan terhadap mereka sehingga di surat pemanggilan kedua mereka tidak menyangka kalau pihak kejari kota medan akan melakukan penahanan terhadap mereka.
Acong yang sebelumnya selalu arogan dengan berkata tidak takut dengan siapa pun karena merasa dirinya kebal hukum sehingga feriyati pun merasa bersandar dan nyaman terhadap acong sehingga dia pun merasa kebal hukum karena bersama acong. Fely bersama dekingnya yaitu acong yang bersama sama melakukan pemerasan tersebut kini mendekap di sel tanjung gusta medan.
Penahanan tersebut di benarkan oleh Panit reskrim
polresta medan Iptu Silalahi ketika pagi ini dimintai konfirmasi
oleh INFOPATROLI.COM.
Kasipidum Taufik Sh, juga membenarkan penahanan tersebut supaya tersangka tidak melarikan diri dan mempermudah proses penuntutan.
|
Sementara itu pihak korban Bapak Antony Kristanto (30), merasa lega dengan dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka yang melakukan pemerasan terhadap dirinya tersebut. Dia berharap pihak kejari menjatuhkan vonis yang sesuai dengan perbuatannya sehingga merasa jera di kemudian hari.
Perbuatan kedua tersangka ini melanggar pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.







0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !