
Kasus terdakwa Acong dan Feryati yang diduga pelaku pemerasan terhadap Anthony terus bergulir di persidangan pengadilan negeri Medan, Selasa 18 Oktober 2016 sekitar jam 10.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi baik saksi dari korban maupun saksi dari terdakwa. Saksi pertama yakni Cristina yang merupakan saksi ahli dari korban dimana ketika kejadian saksi tersebut mengetahui kejadian pemerasan yang dilakukan terhadap Anthony, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Maguslim alias acung yang mengaku-ngaku wartawan salah satu media cetak memang ada mengancam dan memeras serta menolak saudara Antony sampai terjatuh supaya mendapatkan uang.
Kesaksian Cristina ini pun semakin di perjelas oleh saksi yang di hadirkan oleh kedua terdakwa Acong dan Feriyati. Indra Pramono seorang polisi yang bertugas di Sat Reskrim Medan Timur yang saat itu beliau mengetahui kejadian diduga pemerasan tersebut di area halaman Polsek Medan Timur, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa saksi melihat terdakwa Feriyati menerima uang yang diduga hasil pemerasan yang dilakukan oleh kedua terdakwa Acong dan Feriyati, karena mereka (korban dan terdakwa) masih bertikai, sang Polisi inipun menyarankan Acong dan Feriyati untuk mengembalikan uang tersebut namun kedua terdakwa tidak mengindahkan saran baik dari Indra Pramono sang polisi tersebut.
Dalam pantuan jurnalis infopatroli.com yang hadir pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menegur terdakwa karena kurang ber etika ketika dalam persidangan, termasuk pengacara kedua terdakwa ikut ditegur oleh JPU karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevan terhadap saksi-saksi
Dalam akhir-akhir persidangan tersebut, Hakim Ketua Richard Silalahi, SH mengingatkan kedua terdakwa untuk tidak berbuat hal-hal yang melawan hukum. kedua terdakwa yang sebelumnya telah mendekam dibalik jeruji besi selama 13 hari tersebut mengiyakan apa yang disarankan oleh majelis hakim.





0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !