Saksi Sidang Korupsi E-KTP .... Diminta Tak Membocorkan Aliran Uang Proyek e-KTP - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Saksi Sidang Korupsi E-KTP .... Diminta Tak Membocorkan Aliran Uang Proyek e-KTP

Saksi Sidang Korupsi E-KTP .... Diminta Tak Membocorkan Aliran Uang Proyek e-KTP

Written By infopatroli on Friday, October 20, 2017 | 9:21 AM

Saksi Ungkap Diminta Jangan Bocorkan Aliran Dana E-KTP
Terdakwa \sidang Korupsi Pengadaan E-KTP Andi Narogong (foto Viva)
Jakarta Info Patroli – Saksi sidang korupsi pengadaan E-KTP, Drajat Wisnu Setyawan, mengaku pernah diminta agar tak membocorkan aliran uang proyek e-KTP saat diperiksa penyidik KPK. Permintaan itu menurutnya berasal dari pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Drajat menyampaikan hal ini saat bersaksi untuk terdakwa Andi Narogong dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pernyataan Drajat juga sebagai respons saat Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Drajat.
"Zudan bilang saya diminta untuk tidak menyampaikan soal uang aliran dana kepada penyidik yang telah diserahkan pada pihak lain. Saya diminta bilang enggak ada, supaya enggak merembet ke mana-mana," kata Jhon membacakan BAP Drajat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
Menanggapi pertanyaan Hakim Jhon, Drajat mengaku sudah biasa melaporkan tentang e-KTP kepada Kemendagri. Biasanya, kata dia, ada beberapa pesan yang disampaikan.
"Biasa kami kan lapor dulu dan ada beberapa pesan seperti itu," jawab Drajat.




Menurutnya, permintaan agar tak menjelaskan aliran dana proyek e-KTP berasal dari Zudan Arif Fakrulloh, yang saat kasus ini bergulir menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri. Saat ini, Zudan menjabat Dirjen Dukcapil. "Sekarang Dirjen Dukcapil?" tanya Jhon.
"Ya, tapi kan konteksnya umum, kalau enggak tahu jawabnya enggak tahu," jawab Drajat.
Ketua Majelis Hakim Jhon pun kemudian bertanya pada Drajat apakah menerima uang e-KTP atau tidak. Drajat mengaku menerima uang US$40 ribu dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke KPK pada tahun 2012.
"Saya terima dari Sugiharto US$40 ribu. Kalau dirupiahkan Rp400 juta, Yang Mulia," ujar Drajat.
Dalam kasus e-KTP, Sugiharto sudah divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Sugiharto dinilai terbukti melakukan korupsi e-KTP. Selain itu, Sugiharto diwajibkan membayar denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. 
Sementara itu  Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Oktober 2017.
Dalam sidang kali ini, sebanyak empat dari enam saksi hadir untuk terdakwa Andi Narogong.
Salah satu saksi bernama Nurhadi Putra. Dia merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Saat berlangsung sidang, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar sempat menanyakan kepada saksi tentang kakak Andi Narogong, Dedi Priyono.
Melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterimanya, Dedi disebut mengaku dilindungi DPR ketika ikut lelang di Badan Pertanahan Nasional (BPN).



"Awal kenal dengan Dedi, dia bawa-bawa nama DPR, dia adalah pengusaha yang dilindungi DPR, benar?" ucap Jhon mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam sidang Andi Narogong.
Saat itu, Dedi disebut ingin mengikuti lelang mobil di BPN. Nurhadi mengatakan Dedi mengaku kepadanya sebagai pengusaha yang bekerja sama dengan DPR.
"Menurut yang disampaikan ke kami mereka adalah pengusaha yang kerja sama dengan DPR. Begitu, Yang Mulia," jawab Nurhadi.
Jhon kemudian bertanya soal Dedi yang mengikuti lelang mobil Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di BPN. Jhon kembali mengutip keterangan Nurhadi dalam BAP-nya.
"Pada saat itu, Dedi bilang kalau kendaraan yang Larasita beserta perlengkapannya berkat perjuangan Dedi di DPR," kata Jhon membacakan BAP Nurhadi.
"Itu pengakuan yang disampaikan ke kami," sahut Nurhadi.
Namun, Nurhadi membantah jika Dedi memenangkan lelang tersebut karena pernyataan dan pengakuannya. Menurutnya, lelang tersebut dilakukan secara terbuka dan semua bisa mengikutinya. "Jangan-jangan karena pernyataan ini Anda menangkan dia?" tanya Jhon.
"Tidak, Yang Mulia. Ini kan lelang terbuka semua bisa ikut," jawab Nurhadi.(viva)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !