Handang Soekarno Mantan Penyidik P N S Direktorat Jenderal Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , , , , » Handang Soekarno Mantan Penyidik P N S Direktorat Jenderal Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Handang Soekarno Mantan Penyidik P N S Direktorat Jenderal Pajak Dituntut 15 Tahun Penjara

Written By infopatroli on Wednesday, June 21, 2017 | 2:36 AM

Handang Soekarno  mantan Penyidik P N S Direktorat Jenderal Pajak  (foto Antara)
Jakarta- Info Patroli ----Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhi pidana 15 tahun penjara kepada mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Selain itu, Ia dituntut juga membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Kami JPU berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa M Takdir Subhan saat membacakan surat tuntutan Handang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 21 Juni 2017.
Menurut jaksa Takdir, perbuatan Handang tak dukung upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas korupsi pada bidang pajak.
Selain itu, perbuatan Handang dianggap bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat soal upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dari pajak, khususnya soal tax amnesty.
Menurut jaksa, Handang Soekarno terbukti menerima suap sebesar US$148.500 dollar AS atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diterima Handang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajamohanan Nair.
Uang tersebut diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Sejumlah persoalan itu yakni, pengembaian kelebihan pembayaran  pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Uang yang diberikan kepada Handang baru sebagian, dari yang dijanjikan oleh Rajamohan sebesar Rp 6 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Handang dijerat Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mendengar itu, Handang maupun Penasihat Hukum yang dikepalai oleh Soesilo Aribowo akan menyampaikan nota pembelaan pada persidangan berikutnya.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, menerima suap sebesar US$148.500 atau senilai Rp1,9 miliar. Suap tersebut diberikan Bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.
"Padahal diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2017.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan supaya Handang  membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi oleh PT EKP. Masalah tersebut yakni pengembalian kelebihan pembayaran  pajak atau restitusi, dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).
Kemudian, masalah penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus. Uang Rp1,9 miliar itu baru sebagian dari yang dijanjikan oleh Rajamohan sebesar Rp6 miliar.
Mulanya, PT EKP menghadapi persoalan pajak. Salah satu itu terkait restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp3,5 miliar. Permohonan atas restitusi ini kemudian diajukan ke KPP PMA Enam pada 26 Agustus 2015 .
Namun, permohonan restitusi itu ditolak lantaran PT EKP memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016. Tunggakan tersebut sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.
KPP PMA Enam juga menerbitkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PT EKP. Sebab, PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tak sesuai ketentuan.
Rajamohan kemudian meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, supaya membatalkan tunggakan STP PPN itu.?
Adapun perantara sekaligus rekan Rajamohanan, Rudi P Musdiono, menyarankan supaya Rajamohanan meminta bantuan kepada Handang Soekarno yang jabatannya lebih tinggi dari Haniv.
Pada 3 Oktober 2016, Rajamohan akhirnya minta bantuan perantara lainnya, yakni Arif Budi Sulistyo, Ipar Presiden Joko Widodo untuk menghubungi Handang dan meminta agar persoalan pajak PT EKP dibantu untuk diselesaikan.
Dilanjutkan jaksa, Rajamohan selanjutnya meminta Haniv untuk membantu membatalkan pencabutan pengukuhan PKP PT EKP. Haniv kemudian menyarankan supaya PT EKP membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.
Permintaan itupun disetujui juga oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Dirjen Pajak memerintahkan agar surat pencabutan pengukuhan PKP dibatalkan.
Handang Soekarno bersedia membantu menyelesaikan semua persoalan pajak PT EKP. Dalam pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta, 20 Oktober 2016, disepakati, Handang akan menerima fee sebesar Rp6 miliar.
Tidak lama setelah pertemuan itu, Kanwil DJP Jakarta Khusus menerbitkan keputusan pembatalan tagihan pajak. Dengan demikian, tunggakan pajak senilai Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015, menjadi nihil.
Atas perbuatan tersebut, Handang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.(viva)
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !