REKOMENDASI YANG KELUAR......TIMUR TUMANGGOR CAMAT TANJUNG MORAWA DAN JAMILAH KADES DAGANG KERAWAN SALING TUDING - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , , , , » REKOMENDASI YANG KELUAR......TIMUR TUMANGGOR CAMAT TANJUNG MORAWA DAN JAMILAH KADES DAGANG KERAWAN SALING TUDING

REKOMENDASI YANG KELUAR......TIMUR TUMANGGOR CAMAT TANJUNG MORAWA DAN JAMILAH KADES DAGANG KERAWAN SALING TUDING

Written By infopatroli on Thursday, March 30, 2017 | 10:00 PM

Bangunan bermasalah, Timur Tumanggor Camat Tanjung Morawa ( Foto IP/Tribun)


Tanjung  Morawa – Infopatroli : Timur Tumanggor Camat yang mendapatkan penghargaan terbaik oleh gubernur Sumut H. Ery Nuradi diduga bekerja sama dengan salah seorang Kades Dagang Kerawan menerbitkan Rekomendasi surat ijin Membuat Bangunan di dusun IV desa dagang krawang Kec. Tanjng Morawa (Tamora) .

Camat  merekomendasikan izin pembangunan ruko 3 tingkat dilahan milik Yayasan Nurul Amaliyah Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Dilahan tersebut yang diakui milik Yayasan Amaliyah telah berdiri bangunan yang hampir selesai pembangunannya, ruko tiga  unit dan berlantai tiga  , hingga camat dan kades saling tuding tanggung jawab ujar masyarakat sekitar yang tidak ingin disebut jati dirinya.

Dari beberapa sumber yang didapat lahan yang dipermasalahkan itu  merupakan lahan PTPN II.
Di tempat lain H Supriyanto selaku Ketua Yayasan Nurul Amaliyah menuturkan kepada Info Patroli, Dasar kepemilikan lahan telah dikeluarkan  Putusan Mahkamah Agung dengan Register no,22/PDT.G/2006/PN.LP.

Ditempat yang berbeda Pihak PTPN II juga menuturkan lahan/tanah yang dipersengketakan itu, telah melepaskannya kepada yayasan Nurul Amaliya ujarnya .

Kami tidak menduga betapa mudahnya Camat Tanjung Morawa merekomendasikan ijin mendirikan Bangunan ( IMB) ujara masyarakat setempat.

H Supriyanto selaku Ketua Yayasan Nurul Amaliyah telah berulangkali mengajukan permohonan ijin untuk Mendirikan Bangunan, dan sampai sekarang tidak pernah direspon oleh pihak Kecamatan Tanjung Morawa.

Sedangkan kewajiban kami selaku Kuasa kepemilikan lahan tersebut telah kami lakukan dengan membayar pajak dan lainnya.

Jamilah Kepala Desa Dagang Krawan Kepada Info Patroli menuturkan , ijin Rekomendasi dari Desa merupakan Rekayasa M Silaban Kasie Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, karena semua merupakan pemberkasannya.

M Silaban selaku Kasie Trantib yang mengajukan pemberkasan Silang Sengketa yang kami terima ujar Jamilah.

Sebagai Kepala Desa kami melayani warga dengan baik asal berkas yang diajukan kepada kami lengkap, maka kami acc kan saja tuturnya.

Ditempat terpisah Camat Tanjung Morawa Timur Tumanggor yang mendapatkan penghargaan Camat Terbaik Se Sumatera Utara kepada Info Patroli menyatakan prosedur yang diajukan kepada kami telah sesuai dengan prosedut ujarnya.

Penerbitan Rekomendasi tidak ada kesalahan sesuai dengan kelengkapannya, karena adanya surat silang sengketa dari Desa Dagang Kerawan ujar Timur Tumanggor.

Informasi yang dihimpun  bangunan sebanyak tiga unit dengan tiga lantai yang direkomendasikan oleh Timut Tumangor Selaku Camat Tanjung Morawa .
Dasar itu pula Pememerintah Kabupaten Deli Serdang  mengeluarkan ijin  atas nama Suriani dengan SIMB : SDB F.10.541/0519/BPP HP.DS, tertanggal 24 Agustus 2016 sebanyak tiga unit dan tiga lantai diatas tanah milik Yayasan Nurul Amaliyah.

Pemilik yayasan Nurul Amaliyah H.M Supriyanto menuturkan sudah melayangkan dua surat Benu/suriani terkait lahan milik yang kini berdiri 3 unit ruko 3 lantai dan surat tersebut dikirim dan diterima endang lubis pada tanggal 13 november 2016

Dalam isi surat tersebut pihak yayasan pertanggal 4 oktober 2016 No. 312/YPNA.TM/P/X/2016, perihal pemberitahuan untuk meninggalkan lokasi bangunan milik yayasan pendidikan Nurul Amaliyah .
Kemudian menyerahkannya dan apabila penyerahan tersebut tidak dilakukan dengan terpaksa kami serahkan permasalahan ini ke penegak hukum guna proses lebih lanjut.

Surat tersebut selain ditembuskan kepada ahli waris termasuk kepada camat tanjung morawa dan lainnya ,.akan tetapi surat tersebut bukan dibalas melainkan camat tanjung morawa malah memberikan rekomendasi pembangunan 3 unit ruko.

Menurut H.M Supriyanto ada mafia besar bermain dilahan miliknya dibuktikan izin prinsip yang dimohonkan kepada Bupati Deliserdang yang hingga kini belum juga keluar dengan alasan rekomendasi dari Camat belum ada, padahal untuk surat palsu bangunan ruko camat telah mengeluarkan rekom untuk simb bangunan tersebut ujarnya.. AG



Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !