![]() |
| Bangunan bermasalah, Timur Tumanggor Camat Tanjung Morawa ( Foto IP/Tribun) |
Tanjung Morawa –
Infopatroli : Timur Tumanggor Camat yang mendapatkan penghargaan terbaik oleh gubernur
Sumut H. Ery Nuradi diduga bekerja sama dengan salah seorang Kades Dagang
Kerawan menerbitkan Rekomendasi surat ijin Membuat Bangunan di dusun
IV desa dagang krawang Kec. Tanjng Morawa (Tamora) .
Camat merekomendasikan izin
pembangunan ruko 3 tingkat dilahan milik Yayasan Nurul Amaliyah Kec. Tanjung
Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Dilahan tersebut yang
diakui milik Yayasan Amaliyah telah berdiri bangunan yang hampir selesai
pembangunannya, ruko tiga unit dan
berlantai tiga , hingga camat dan kades
saling tuding tanggung jawab ujar masyarakat sekitar yang tidak ingin
disebut jati dirinya.
Dari beberapa sumber yang
didapat lahan yang dipermasalahkan itu
merupakan lahan PTPN II.
Di tempat lain H
Supriyanto selaku Ketua Yayasan Nurul Amaliyah menuturkan kepada Info Patroli,
Dasar kepemilikan lahan telah dikeluarkan
Putusan Mahkamah Agung dengan Register no,22/PDT.G/2006/PN.LP.
Ditempat yang berbeda Pihak
PTPN II juga menuturkan lahan/tanah yang dipersengketakan itu, telah melepaskannya kepada yayasan Nurul Amaliya ujarnya .
Kami tidak menduga
betapa mudahnya Camat Tanjung Morawa merekomendasikan ijin mendirikan Bangunan
( IMB) ujara masyarakat setempat.
H Supriyanto selaku
Ketua Yayasan Nurul Amaliyah telah berulangkali mengajukan permohonan ijin
untuk Mendirikan Bangunan, dan sampai sekarang tidak pernah direspon oleh pihak
Kecamatan Tanjung Morawa.
Sedangkan kewajiban
kami selaku Kuasa kepemilikan lahan tersebut telah kami lakukan dengan membayar
pajak dan lainnya.
Jamilah Kepala Desa
Dagang Krawan Kepada Info Patroli menuturkan , ijin Rekomendasi dari Desa
merupakan Rekayasa M Silaban Kasie Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, karena semua
merupakan pemberkasannya.
M Silaban selaku Kasie
Trantib yang mengajukan pemberkasan Silang Sengketa yang kami terima ujar
Jamilah.
Sebagai Kepala Desa
kami melayani warga dengan baik asal berkas yang diajukan kepada kami lengkap,
maka kami acc kan saja tuturnya.
Ditempat terpisah
Camat Tanjung Morawa Timur Tumanggor yang mendapatkan penghargaan Camat Terbaik
Se Sumatera Utara kepada Info Patroli menyatakan prosedur yang diajukan kepada
kami telah sesuai dengan prosedut ujarnya.
Penerbitan Rekomendasi
tidak ada kesalahan sesuai dengan kelengkapannya, karena adanya surat silang
sengketa dari Desa Dagang Kerawan ujar Timur Tumanggor.
Informasi yang
dihimpun bangunan sebanyak tiga unit
dengan tiga lantai yang direkomendasikan oleh Timut Tumangor Selaku Camat
Tanjung Morawa .
Dasar itu pula
Pememerintah Kabupaten Deli Serdang
mengeluarkan ijin atas nama
Suriani dengan SIMB : SDB F.10.541/0519/BPP HP.DS, tertanggal 24 Agustus 2016
sebanyak tiga unit dan tiga lantai diatas tanah milik Yayasan Nurul Amaliyah.
Pemilik yayasan Nurul
Amaliyah H.M Supriyanto menuturkan sudah melayangkan dua surat Benu/suriani
terkait lahan milik yang kini berdiri 3 unit ruko 3 lantai dan surat tersebut
dikirim dan diterima endang lubis pada tanggal 13 november 2016
Dalam isi surat
tersebut pihak yayasan pertanggal 4 oktober 2016 No. 312/YPNA.TM/P/X/2016,
perihal pemberitahuan untuk meninggalkan lokasi bangunan milik yayasan
pendidikan Nurul Amaliyah .
Kemudian
menyerahkannya dan apabila penyerahan tersebut tidak dilakukan dengan terpaksa
kami serahkan permasalahan ini ke penegak hukum guna proses lebih lanjut.
Surat tersebut selain
ditembuskan kepada ahli waris termasuk kepada camat tanjung morawa dan lainnya ,.akan
tetapi surat tersebut bukan dibalas melainkan camat tanjung morawa malah memberikan
rekomendasi pembangunan 3 unit ruko.
Menurut H.M Supriyanto ada mafia besar bermain dilahan miliknya dibuktikan izin prinsip yang dimohonkan kepada Bupati Deliserdang yang hingga kini belum juga keluar dengan alasan rekomendasi dari Camat belum ada, padahal untuk surat palsu bangunan ruko camat telah mengeluarkan rekom untuk simb bangunan tersebut ujarnya.. AG





0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !