![]() |
| Yusuf Kalla Wakil Presiden RI,Word Press Freedom Day 2017 |
Word Press Freedom Day 2017 Di Jakarta berlangsung Rabu 3 - 4 Maret
dibuka Yusuf Kalla Wakil Presiden RI
dengan tema Critical Minds for Critical Times.
Sedangkan Menkoinfo Rudiantara menyatakan insan pers Indonesia bertanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Tanggung jawab tersebut dengan kebebasan Pers yang tidak dimiliki oleh Negara tetangga ,
yang menaungi kita hanya Undang –Undang Pers No.49/1999.
Dimana Pemerintah tidak boleh melakukan Intervensi secara tersirat
maupun tersurat. Pers yang berdemokrasi harus diringi dengan tanggung jawab
menjaga Negara Kesatuan Republik
Indonesia secara utuh.
Pers juga berkewajiban
mencerdaskan Rakyat guna kemakmuran
Bangsa Indonesia semua lapisan.
Kebebasan pers bisa dilakukan
jika Pemerintah dan masyarakat menyadari
betapa pentingnya di NKRI dengan insan pers
yang bebas aktif tanpa adanya intervensi
politik maupun kekuasaan , sebab insan pers yang
bebas dari tekanan , bisa
berkembang dan mengemban tugas berat
yang dibebankan kepundak para insan pers itu sendiri.
Dengan kebebasan pers pada Negara
maju dan demokrasi Kontribusi , insan
pers sangat besar sekali, bagi kemajuan
Negara yang kita cintai ini , yang kini menjadi tuan rumah Word Press Freedom
Day 2017 yang dihadiri 1500 peserta
jurnalis dengan kata lain 500
peserta merupakan peserta asing dari 90 negara
dan merupakan gagasan UNESCO sebagai agenda tahunan.
Word Press Freedom Day 2017 harus dimanfaatkan guna tatanan dan
tolok ukur pers Indonesia sebagai rujukan bagi Negara-negara lain seperti
harapan Rudiantara selaku Mekoinfo.
Word Press Freedom Day 2017 selayaknya kita jadikan pembelajaran untuk meningkatkan profesionalisme sumber
Daya insan pers SDIP , tidak saja
peningkatan jurnalistik dan repotase
saja tetapi pengetahuan dan kode
etik juga perlu diselaraskan guna
peningkatan para insan pers itu sendiri.
Intervensi yang masuk ke insan pers perlu dihilangkan
guna kepentingan Bangsa dan Negara, dimana berita- berita yang dihasilkan tidak
sesuai apa yang dilihat , apa yang
didengar dan apa yang ditulis.
Masih banyak lagi kasus- kasus
penganiyaan parta insan pers yang masuk keranah hukum tanpa ada
penyelesainnya dari pihak yang
menjalankannya .
Mari kita junjung dan naungi Undang- Undang Pers Nop.40/1999 dan menjalankannya sesuai
dengan Undang – Undang 1945 yang berdasarkan Pancasila dengan Kebhinekaannya untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
NKRI. IR





0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !