Tanjung Morawa – Infopatroli : Camat yang mendapatkan
penghargaan terbaik oleh gubernur Sumut H. Ery Nuradi diduga bekerja sama
dengan salah seorang Kades melakukan pemalsuan surat dengan menerbitkan surat
tanah palsu di dusun IV desa dagang krawang Kec. Tanjng Morawa (Tamora) dan
merekomendasikan izin pembangunan ruko 3 tingkat dilahan milik Yayasan Amaliyah
Kec. Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Informasi yang dihimpun menyebutkan
bahwasanya bangunan sebanyak 3 unit dan 3 tingkat yang direkomendasikan oleh
camat tamora untuk perizinan dan dasar itu pula pemkab deliserdang mengeluarkan
izin atas nama pemilik suriani dengan SIMB : SDB F10.541/0519/BPP HP.DS
tertanggal24 agustus 2016 sebanyak 3 unit dan 3 tingkat diatas tanah yang
notabene adalah lahan milik yayasan amaliyah.
Pemilik yayasan amaliyah H.M Supriyanto menuturkan sudah melayangkan dua surat Benu/suriani terkait lahan milik yang kini berdiri 3 unit ruko 3 lantai dan surat tersebut dikirim dan diterima endang lubis pada tanggal 13 november 2016 serta M. Nuh. Dalam isi surat tersebut pihak yayasan pertanggal 4 oktober 2016 No. 312/YPNA. TM/P/X/2016, perihal pemberitahuan untuk meninggalkan lokasi bangunan milik yayasan pendidikan nurul amaliyah yang sudah dibongkar tersebut kemudian menyerahkannya dan apabila penyerahan tersebut tidak dilakukan dengan terpaksa kami serahkan permasalahan ini ke penegak hukum guna proses lebih lanjut. Dan surat tersebut selain ditembuskan kepada ahli waris termasuk kepada camat tanjung morawa dan lainnya akan tetapi surat tersebut bukan dibalas melainkan camat tamora malah memberikan rekomendasi pembangunan 3 unit ruko.
Menurut H.M Supriyanto ada mafia besar bermain dilahan miliknya dibuktikan izin prinsip yang dimohonkan kepada bupati deliserdang yang hingga kini belum juga keluar dengan alasan rekomendasi dari camat belum ada, padahal untuk surat palsu bangunan ruko camat telah mengeluarkan rekom untuk simb bangunan tersebut.





0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !