HATI-HATI MODUS PENIPUAN BERKEDOK PEMBUATAN SERTIFIKAT, PENGURUS SALAH SATU ORGANISASI JURNALIS DIPOLISIKAN - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , , » HATI-HATI MODUS PENIPUAN BERKEDOK PEMBUATAN SERTIFIKAT, PENGURUS SALAH SATU ORGANISASI JURNALIS DIPOLISIKAN

HATI-HATI MODUS PENIPUAN BERKEDOK PEMBUATAN SERTIFIKAT, PENGURUS SALAH SATU ORGANISASI JURNALIS DIPOLISIKAN

Written By infopatroli on Tuesday, February 28, 2017 | 3:47 AM




Medan - Infopatroli : Ada baiknya untuk berhati-hati dalam mengurus yang namanya sertifikat tanah, pasalnya beberapa orang justru melihat ini sebagai peluang untuk melakukan penipuan. Seperti yang dialami oleh IHN (62) yang hendak mengurus pembuatan sertifikat tanah harus kehilangan sejumlah uang mencapai Rp 5,5 juta.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun infopatroli.com,  IHN (62) yang beralamat di Jl. Garu III Gang Meranti No.109 D Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, pada bulan september 2016 lalu mendapat tawaran pengurusan sertifikat tanah oleh SN Alias R yang beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai Jl. Topas III  Kecamatan Patumbak kabupaten Deli Serdang.

SN alias R tersebut bahkan menjanjikan akan menyelesaikan pembuatan sertifikat tanah tersebut dalam waktu sepuluh hari, tentunya dengan imbalan uang sebesar Rp 5,5 juta dan langsung disanggupi oleh IHN

Awal kejadian sekitar bulan september 2016 yang lalu brtempat di Jl. Sm. Raja simpang Jl.Air Bersih Kel. Sudirejo I Kec. Medan Kota, Pelaku (SN alias R) merayu korban dengan menawarkan pengurusan surat sertifikat tanah dengan meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa istri pelaku (SN alias R) adalah seorang notaris, karena korban merasa percaya apalagi si pelaku ini adalah pengurus disalah satu organisasi jurnalis yang ada di medan yang sudah dikenal korban sebelumnya sehingga korbanpun percaya dan penyanggupi persyaratan berupa uang Rp.5,5 juta yang diminta oleh sipelaku.

Namun sayang setelah uang diberikan hingga kini sertifikat tanah yang dijanjikan tidak pernah jadi, akibatnya korban yang sudah kepalang basah kehilangan uang sebanyak Rp 5,5 juta. Merasa dikibuli, akhirnya IHN melaporkan ulah  orang tersebut ke polsek sektor medan kota, tanggal 19 desember 2016 yang lalu dengan tuduhan telah melakukan penipuan dan penggelapan beserta barang bukti berupa kwitansi penyetoran.

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !