MEDAN -infopatroli.com
Petugas Polsek Medan Helvetia berhasil meringkus
tersangka pembongkar kantor Sani Toga Gemilang milikRobert S Togatorop di Jalan
Setia Luhur Medan, diringkus unit Reskrim, Senin (01/06-2015) lalu.
Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Ronni Bonic
didampingi Kanit Reskrim AKP Hendrik Temaluru menjelaskan kepada wartawan bahwa
tersangka Suprapto (28) warga Jalan Bakti Luhur, Gang Jati Dwikora, Medan
Helvetia bekerjasama dengan kedua rekannya bernama Budi dan Cecep yang masih
DPO, ujar Ronni, Kamis (11/06/2015).
Dijelaskannya, sebelum para tersangka beraksi terlebih
dahulu berkeliling di seputar kantor korban. Melihat situasi sepi, mereka pun
masuk dan melakukan aksi pencurian di kantor tersebut.
“Para tersangka masuk dengan cara memanjat tembok
dan mencongkel jendela di lantai dua. Selanjutnya masuk dan menggasak seluruh
barang di kantor korban,” jelas Ronni.
Dari
tersangka Suprapto, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit CPU, 1
unit TV LCD 32 Inc, dan 1 unit layar monitor merk Dell. Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke
3e,4e KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, tandasnya. (Budi)






0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !