|
MEDAN-infopatroli.com
Direktur CV Sari Surya, Legiman Pranata Sembilan tahun
berjuang untuk mendapatkan keasilan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang tercinta ini. Proses hokum yang dijalani selama Sembilan tahun ini,
Legiman di nyatakan menang hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia (MA-RI) No 3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010.
Diceritakannya, kasus yang menimpanya
berawal dari kedatangan Direktur PT BNP Dody Chairuddin ST dan Komisaris Utama
PT BNP Drs Ahmad Daud Batubara pada Februari 2005. Dimana saat itu, Dody dan
Daud meninjau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tradisional yang sedang dibangun
Legiman di Sawit Seberang Langkat.
Kedua petinggi PT BNP itu meminta
Legiman untuk membangun PKS di Desa Sibabangun, Tapanuli Tengah. Setelah
beberapa kali bertemu, mereka pun mencapai kesepakatan. Selanjutnya Legiman
membuat penawaran harga sebesar Rp 6.249.062.500 untuk membangun sebuah PKS
berkapasitas 5 ton/jam.
Kemudian dibuat kontrak kerja No:
SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005. Setelah kontrak kerja itu
ditandatangani, tidak disangka Dody dan Daud meminta Legiman untuk kembali
membuat penawaran yang lebih murah Rp 3.167.575.000 dengan nomor kontrak kerja
yang sama dengan pertama yakni No: SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April
2005. Kemudian pihak PT BNP memberi panjar pekerjaan tidak sampai 30 persen
dari nilai kontrak. Walaupun demikian, Legiman tetap mengerjakannya.
Setelah
pekerjaan selesai 100 persen, Legiman meminta sisa pembayaran hasil
pekerjaannya. Namun, pihak PT BNP enggan membayar dan malah mengusir karyawan
CV Sari Surya dari lokasi pabrik. Bahkan, karyawan CV Sari Surya dilarang
membawa barang-barang peralatan kerja milik Legiman.
Berdasarkan
penghinaan tersebut, Legiman menggugat ke pengadilan, namun gugatannya N-O.
Mengetahui hal itu, pihak BNP melakukan gugatan balik. Legiman pun menjadi
pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.
Meski
menjadi pesakitan, majelis hakim PN Medan menilai Legiman yang benar. Sesuai
putusan No 143/Pdt.G/2008/PN Medan tertanggal 25 Agustus 2009, menetapkan PT
BNP harus membayar sisa pekerjaan dan mengembalikan barang-barang milik
Legiman. Pihak PT BNP banding.
Namun,
putusan Pengadilan Tinggi Sumut No 35/PDT/2010/PT Mdn tanggal 2 Maret 2010
menguatkan putusan PN Medan. Upaya kasasi dilakukan PT BNP ke Mahkamah Agung.
Melalui putusan No 3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010, MA menguatkan
putusan PN Medan. Bahkan, pengadilan juga mengeluarkan penetapan sita eksekusi
No 10/Eks/2013/143/PDT.G/2008/PN Mdn tanggal 25 Juni 2013. Namun, lagi-lagi
pihak PT BNP tidak mentaati putusan itu.
Ironisnya,
Direktur PT BNP Dody Chairuddin Batubara malah menjual PKS berikut
barang-barang milik Legiman kepada Syarifuddin Nasution yang disebut-sebut
adalah saudara kandungnya.
Penjualan
yang disinyalir berlaku surut itu dengan akta No 54 tanggal 27 Februari 2013,
dibuat di depan notaries Rohmawaty S Saragi SH SpN. Padahal, panggilan
aanmaning (peringatan dari pengadilan sebelum eksekusi) dari PN Sibolga yang
sudah ditandatangani Dody Chairuddin tanggal 8 April 2013.
“Kuat
dugaan akta notaris jual beli dibuat setelah direktur PT BNP itu menerima
panggilan aanmaning. Tujuannya untuk mengalihkan asset guna menghindari sita
pengadilan,” ujar Legiman.
Karena
putusan pengadilan tidak diindahkan, Legiman Pranata melaporkan kasus ini ke
Mabes Polri. Langkah itu dilakukannya setelah terlebih dahulu memberi pengaduan
di Poldasu. Legiman meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas dugaan tipu
muslihat dan atau penggelapan barang miliknya yang dilakukan para direktur dan
komisaris PT BNP.
Selain Mabes Polri, Legiman juga membuat permohonan perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombusman, DPD-RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Saya
masih percaya, bahwa masih ada orang-orang baik di negeri ini. Meskipun saya
sudah sembilan tahun lebih mencari kepastian hukum, namun saya tidak akan
pernah menyerah. Demi hukum dan kepastian hukum, dan demi masa depan hukum di
negeri ini, saya harus menempuh cara apapun untuk mengembalikan hak saya yang
telah dirampas pihak PT BNP,” pungkasnya. (Budi/rls)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !