MEDAN
– infopatroli.com
Adapun
ke lima tersangka tersebut yakni, Dodo Simamora (19) warga Jalan Murai Perumnas
Mandala, Andrianto Sihombing (17) warga Jalan Tangguk Bongkar VI Perumnas
Mandala, Aron Panjaitan (20) warga Jalan Dame Gang Pelita, Medan, Pongki Sinaga
(19) warga Jalan Selambo Toba, Tanah Garapan serta Firman Sihombing (28) warga
Jalan Danau Poso, Sei Agul Medan.
"Korban
para tersangka hampir rata-rata warga suku Tionghoa, mereka melakukan aksi pada
saat korban hendak pergi keluar rumah. Ketika pintu rumah dibuka korban,
tersangka Pongki langsung menempelkan pisau daging ke arah leher korban," jelas
Rony kepada wartawan di halaman Mapolsekta Medan Baru, Kamis (11/06/2015).
Selanjutnya
para tersangka masuk ke dalam rumah sambil mengancam membunuh korban. Tak mau
nyawanya melayang, korban pasrah sehingga para tersangka dengan leluasa mengambil
barang berharga dengan totol kerugian mencapai Rp 60 juta.
Korban
kedua para tersangka yakni, Ellysa (30) warga Jalan Punak Gang Pos Medan dengan
kerugian antara lain, 3 unit sepeda motor masing-masing jenis Honda Spacy BK
4975 ABS, Honda Supra Fit BK 2911 UW dan Yamaha Vixion BK 3613.
Selain selain
mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga tengah memburu tiga orang tersangka
lainnya yang merupakan bagian dari sindikat pelaku perampokan (DPO) berinisial,
R, J dan M.
Mantan Kanit VC Polresta Medan tersebut
mengungkapkan, ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka Pongki di
seputaran Jalan Sekip Medan, dirinya berusaha melakukan perlawanan dengan cara menyerang
Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Adhie Putranto Utomo. Tak mau jadi
korban, sehingga petugas melumpuhkan tersangka Pongki dengan timah panas
mengenai bagian betis sebelah kiri,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para
tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun
penjara,” tegas Rony N Sidabutar. (Budi)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !