Saluran Drainase baru dibangun dari Dana BHPD Rp 58.215.000,- yang ambrol (Foto Info Patroli)
Deli Serdang – Info Patroli - Pelaksanaan
pembangunan Drainase yang dikerjakan tim pelaksana kegiatan (TPK ) Desa Tanjung
Morawa B , dari sumbar dana Bagi Hasil Pajak Desa yang
sudah digulirkan Negara untuk pembanguan Drainase Dusun IV gg Kalimantan Tahun Anggaran 2018 sebesar
Rp 58.215.000,- dengan Volume pekerjaan Panjang 155m X L+0,6x0,6 M. seharusnya
digunakan dengan benar sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Desa
Tanjung Morawa B Jefri kepada Infopatroli , pelaksanaan
pembangunan Drainase di lokasi Dusun IV Gg Kalimantan merupakan usulan warga dan
sesuai dengan draft imbuh Jefri.
Belum
Cukup usia pekerjaan Drainase GG Kalimanatan Dusun IV Desa Tanjung Morawa B
Kecamatan Tanjung Morawa B Sudah Ambrol
Perlu ditindak Lanjuti dan di
audit oleh tim dari Kejaksaan Negeri
Deli Serdang ( Kejari) dan Polres Deli Serdang
Sumatera Utara .
Sejauh mana Draf yang diusulkan pekerjaan
Drainase , yang menghabiskan Dana BHPD
itu .
Pekerjaan yang ambrol ,itu merupakan dana
pribadi saya yang keluarkan +/_ 50 m ujar Jefri, jadi akan saya perbaiki
ujarnya.
Ndilalahnya ,Jefri selaku Kepala Desa mengatakan pekerjaanyang ambrol itu , dana swadaya masyarakat imbuhnya di rumah kades Tanjung Morawa B .
Krontruksi seadanya pembangunan Drainase Rp 58.215.000,- (Foto Info Patroli)
Drainase yang dikerjaskan Tim Pelaksana Kegiatan Tanjung Morawa B
dengan kontruksi seadanya hanya dilapisi
Triplek dan besi 8 mm dengan ketebalan adukan cor beton +/- 5 cm dengan
komposisi tidak sesuai dengan Draft yang
ada sehingga perlu dipertanyakan dana
yang digulirkan.
Aan Syahputra selaku pemerhati masalah
pedesaan , jika pelaksanaan pembangunan seperti ini apa jadinya warga yang
sudah mengusulkan pembuatan Dreainase akan menjadi korban bila melewati dengan bersepeda motor, jalan yang diliwati
sewaktu-waktu ambrol katanya.
H. Arman Ngatman S Sos Ketua LP- KPK KOmda Sumut menerangkan kepada Info Patroli diduga ada kerugian negara dlm pelaksanaan pekerjaan Drainase tersebut karena dibawah 1Milyar akan kita tindak lanjuti ke Kejaksaan Tingi Ujar Ketua LP-KPK Sumut. (Team)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !