| Harry Tanoesoedibjo (HT) |
"Iya Benar, rencana dipanggil besok untuk diperiksa,"ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada awak media Minggu (11/6/2017).
Namun Martinus tidak menjelaskan lebih rinci soal laporan SMS yang menyeret bos MNC grup tersebut.
Rencananya, HT akan diperiksa Dit Tipidsiber Bareskrim polri besok, Senin (12/6) pukul 08.00 WIB. Ia akan diperiksa di kantor sementara Dit Tipidsiber Bareskrim, di Jl Cideng Barat Dalam, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya diberitakan Jaksa Yulianto yang menangani kasus mobile 8 mengadu ke Bareskrim Polri. Di surat laporan, Yulianto, nama Harry Tanoe tertulis sebagai terlapor.
Yulianto mengaku mendapat SMS 'kaleng' tiga kali, pada 5 dan 7 Januari serta 9 Januari. Dia juga mendapat pesan whatsapp.
"Saya hari ini melaporkan secara resmi seseorang yang saya duga inisial HT saya laporkan bersangkutan dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana 15 tahun. Kenapa dilaporkan? Karena saya punya bukti cukup," jelas Yulianto usai melapor ke Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo (HT) membenarkan bahwa yang mengirim SMS ke Jaksa Yulianto adalah HT sendiri. Namun, pihaknya membantah bahwa SMS tersebut berbentuk ancaman.
"Pesan singkat itu benar berasal dari HT," kata kuasa hukum HT Hotman Paris Hutapea di Kantor MNC Financial Center, Jl Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
"Sms itu bukan ancaman. Kata-kata dalam pesan singkat yang dikirimkan HT itu diucapkan juga oleh ribuan politisi lain, itu artinya politisi bisa dipenjara karena setiap kampanye melakukan itu," lanjutnya.
Hotman lantas meminta Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga untuk membacakan SMS yang dikirim HT kepada Jaksa Yulianto. Berikut isi SMS tersebut seperti dibacakan Arya saat jumpa pers.
Mas Yulianto kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar, siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasan tak akan langgeng, saya masuk politik karena ingin membuat Indonesia maju dalam arti yang sesungguhnya, termasuk penegakan hukum yang profesional, tidak transaksional, tidak bertindak semena mena demi popularitas, dan abuse of power. Suatu saat saya akan jadi pimpinan negeri ini, di situlah saatnya Indonesia akan berubah dan dibersihkan dari hal hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak sedangkan yang lain berkembang dan makin maju.
HT dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Jaksa Yulianto terkait SMS yang diduga bernada ancaman tersebut. Yulianto melapor ke Mabes Polri pada 28 Januari 2016 lalu. Nama HT tertulis sebagai terlapor dalam laporan tersebut.
| Jaksa Agung M Prasetyo |
"Saya belum mendapat konfirmasi kebenaran SMS itu," kata Rofiq saat dihubungi, Kamis (21/1/2016).
Meski begitu, menurut Rofiq, Hary Tanoe yang merupakan Ketum Perindo tersebut tidak punya kepentingan untuk mengirimkan SMS ancaman ke Jaksa Agung. Isi SMS itu juga dipertanyakan.
"Ancamannya juga tidak ada. Ancamannya di mana? Tidak ada sesuatu yang dibesar-besarkan," ujarnya.
"Apa pentingnya Pak Hary Tanoe SMS itu, saya tidak yakin sekapasitas Pak Hary sms seperti itu," tutur Rofiq.
Sebelumnya diberitakan, saat rapat Komisi III, Prasetyo tiba-tiba menyinggung mengenai kasus Mobile-8. Ia mengaku mendapat SMS kaleng dari orang yang mengaku Hary Tanoe. Nama Hary disebut-sebut karena dalam kasus Mobile-8 muncul, bos MNC Grup itu menjadi pemilik saham mayoritas Mobile-8.
"(SMS yang dibacakan) 'kita buktikan siapa yang salah dan benar. Siapa yang preman. Kekuasaan nggak akan langgeng. Catat saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Indonesia akan dibersihkan.' Mengakunya dari Hary Tanoe. Ini ancaman bukan ya? Masalah Mobile-8," kata Prasetyo saat raker di Gedung DPR, Rabu (20/1/2016).(dtc)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !