- Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » »

Written By infopatroli on Monday, December 7, 2020 | 11:25 AM

 

 Saut Situmorang Meminta Insan lembaga Antirasuah Tak Takut  Berbagai Ancaman

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Saut Situmorang(Foto Liputan 6)

Jakarta- Info Patroli -Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Saut Situmorang meminta insan lembaga antirasuah tak takut dengan berbagai ancaman. Hal tersebut dikatakan Saut usai KPK menjerat dua menteri Kabinet  Jokowi-Maruf Amin.

"Saya bahkan minta Pak Firli jangan takut diancam oleh siapa pun. Dia harus tetap firm bekerja untuk Indonesia yang lebih baik," ujar Saut usai menghadiri diskusi KPK Mendengar di Gedung KPK, Jakarta Senin (7/12).

Diketahui, KPK menjerat dua menteri Jokowi-Maruf Amin beberapa waktu lalu. Keduanya adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta Menteri Sosial Juliari Batubara.

 Edhy dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur, sementara Juliari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan bantuan sosial terkait pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, menjadi tersangka dugaan suap terkait Bansos Corona. Kurang dari 2 pekan sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, menjadi tersangka kasus berbeda.

Juliari menjadi tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) dan beberapa orang lainnya pada Sabtu (5/12) dini hari.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus tersebut bermula dari informasi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara. Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.

"Saudara JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Firli mengatakan, untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial. Keduanya melakukan kontrak pekerjaan dengan suplier yang salah satunya PT RPI yang diduga milik Matheus Joko Santoso.( beberapa Sumber)

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !