JONAS DAMANIK SH,Perizinan Melalui Rekomendasi Kadis Terkait.......Bila Izin di Terbitkan Sebagai Kepala Administrasi Perizinan Tidak Tanggung Jawab - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , » JONAS DAMANIK SH,Perizinan Melalui Rekomendasi Kadis Terkait.......Bila Izin di Terbitkan Sebagai Kepala Administrasi Perizinan Tidak Tanggung Jawab

JONAS DAMANIK SH,Perizinan Melalui Rekomendasi Kadis Terkait.......Bila Izin di Terbitkan Sebagai Kepala Administrasi Perizinan Tidak Tanggung Jawab

Written By infopatroli on Wednesday, October 10, 2018 | 2:17 AM



Kadisnake Deliserdang, Jonas Damanik
Jonas Damanik SH Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( Foto Tribun)
 Deli Serdang, Info Patroli - Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mengangkat Kadis Ketenagakerjaan Deliserdang, Jonas Damanik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kamis, (5/10/2017).

Wakil Bupati Deliserdang  H Zainuddin Mars melantik  Jonas Damanik SH menjadi Kadis  Penanaman  Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, yang  sebelumnya sebagai Kadis Ketenagakerjaan, Kamis  (5/10) Siang di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Lubuk Pakam 
Wabup H Zainuddin Mars  dalam arahannya  diantaranya mengatakan  bahwa Dinas Penanaman  Modal Dan Pelayanan  Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang telah direkomendasikan oleh  pihak KPK  menjadi percontohan  bagi 33 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara, sebagai . SKPD percontohan  maka tugasnya  menjadi  lebih berat karena harus mampu mempertahankan  bahkan meningkatkan status ini menjadi lebih baik lagi ke depan, maka  harus  mengevaluasi kondisi yang sudah ada sekarang sekaligus mengambil langkah-langkah nyata bagi  terjadinya suatu perubahan signifikan .

Wabup ingatkan  bahwa  semua  proses perizinan  dan investasi harus dilakukan secara terbuka cepat dan tepat waktu sesuai dengan SOP yang sudah di tentukan, tanpa mengabaikan persyaratan  atau  menolak  bila tidak memenuhi peraturan dan perundangan yang  berlaku.  Tidak boleh dan haramkan  adanya pengutipan liar dalam bentuk apapun dijajarannya , kecuali untuk membayar retribusi atau bentuk pembayaran kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Karenanya  jadikan  Kantornya  sebagai percontohan kawasan Kantor bebas pungutan liar  dan jadikan aparatur jajarannya  sebagai aparatur yang bekerja secara profesional dan terpercaya , layani semua urusan perizinan maupun investasi dikatnor Dinasnya  dan tidak boleh ada dibicarakan  dan diselesaikan  di luar kantor. 

 Sebagai Motto perizinan yang harus dipegang bersama  seluruh staf jajaran Dinas yang dipimpinnya adalah “ Melayani dengan Ramah, Terbuka, Cepat dan Bebas  Pungli”.  Bina dan tindak semua staf di jajarannya  tanpa pandang bulu  dan ragu-ragu apabila melakukan hal-hal  yang menyimpang dari sistem  dan prosedur yang berlaku, pegang teguh Visi yang diemban oleh Dinas yang dipimpin  yaitu “ Prima dalam pelayanan perizinan dan  Investasi serta mendorong kualitas perekonomian daerah yang berdaya saing”.

 Tanda terima Berkas Pendaftaran (Foto Info Patroli)
  Team Info Patroli menemukan Kejanggalan apa yang menjadi arahan pada pelantikan kadis  (5/10/2017)., proses perizinan  dan investasi harus dilakukan secara terbuka cepat dan tepat waktu sesuai dengan SOP yang sudah di tentukan, tanpa mengabaikan persyaratan  atau  menolak  bila tidak memenuhi peraturan dan perundangan yang  berlaku.  Tidak boleh dan haramkan  adanya pengutipan liar dalam bentuk apapun dijajarannya.

Pendaftaran  IMB Gedung dengan status permohonan Baru Yayasan Rumah Sakit Umum Rahmad Hidayat Jalan Limau Manis Tanjung Morawa Deli Serdang yang telah masuk dalam Register 0003900101092018 tertanggal  14 September 2018, dimana konfirmasi Team Info Patroli dengan Jonas Damanik di ruang kerjanya, menyatakan bahwa perizinan terpadu yang masuk kemeja kami sudah melalui rekomendasi dari para kadis terkait.

Ndilalahnya Bangunan Rumah Sakit Umum  Rahmad Hidayat sudah bertahun- tahun dan sedang dalam pengembangan Bangunan Rumah Sakit dan sudah berulang-ulang tapi tak pernah ada izin IMB nya ujar masyarakat Limau Manis sekitarnya.

Jadi bila perizinan sudah kami terbitkan ,sebagai kepala administrasi perizinan tidak tanggung jawab kami ujar Jonas . Team


Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !