Jakarta Info Patroli -- Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu
Kementerian Agama, Ramadan Harisman menegaskan, pemanfaatan biaya
penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk hal lain tidak perlu meminta
izin lagi kepada jemaah.
Dia menjelaskan, ketika calon jemaah haji
yang telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika
membayar setoran awal ke BPIH, maka dana tersebut sudah menjadi
tanggungjawab pelaksana.
“Ketentuan mengenai pengisian dan penandatangan akad wakalah tersebut
diatur dalam perjanjian kerjasama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji
dan Umrah, Kementerian Agama, dengan Bank Penerima Setoran BPIH tentang
penerimaan dan pembayaran BPIH,” ujar Ramadan dalam keterangan persnya,
Sabtu, 29 Juli 2017.
Ramadan menambahkan, diformulir akad wakalah
tersebut, calon jemaah haji selaku muwakkil memberikan kuasa kepada
Kementerian Agama selaku wakil, untuk menerima dan mengelola dana
setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran
(BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ramadan
menambahkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, badan pengelola
keuangan haji (BPKH) berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan
haji.
Ini sesuai dalam ketentuan peraturan pelaksanaan UU
34/2014, opsi pengembangan keuangan haji oleh BPKH dapat dilakukan dalam
bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan
investasi lainnya.
“Anggota badan pelaksana dan anggota dewan
pengawas bertanggungjawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas
penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang
ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” imbuhnya.
Selain itu, BPKH juga wajib menyusun rencana strategis
(renstra) untuk jangka waktu 5 tahun. Berdasarkan renstra tersebut, BPKH
lalu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan
penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada
periode itu.
Termasuk di dalamnya kebijakan mengenai berapa besar
dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan dan/atau
diinvestasikan pada surat berharga, emas, investasi langsung dan
investasi lainnya.
“Renstra serta rencana kerja dan anggaran
tahunan BPKH yang akan menjadi acuan BPKH dalam pelaksanaan pengelolaan
keuangan haji, akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH setelah
terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini
sesuai pasal 45 ayat 4 UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji,”
Ujar dia. (viva)




Pemanfaatan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk hal lain tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah.Ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Ramadan Harisman ..Jadi dana umat kepada siapa izinnya?
ReplyDelete