Ramadan Harisman ... pemanfaatan BPIH tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah. - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , , » Ramadan Harisman ... pemanfaatan BPIH tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah.

Ramadan Harisman ... pemanfaatan BPIH tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah.

Written By infopatroli on Friday, July 28, 2017 | 9:12 PM


Hasil gambar untuk perjalan haji 2017 foto

Jakarta Info Patroli -- Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Ramadan Harisman menegaskan, pemanfaatan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk hal lain tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah.

Dia menjelaskan, ketika calon jemaah haji yang telah mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal ke BPIH, maka dana tersebut sudah menjadi tanggungjawab pelaksana.

“Ketentuan mengenai pengisian dan penandatangan akad wakalah tersebut diatur dalam perjanjian kerjasama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama, dengan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH,” ujar Ramadan dalam keterangan persnya, Sabtu, 29 Juli 2017.

Ramadan menambahkan, diformulir akad wakalah tersebut, calon jemaah haji selaku muwakkil memberikan kuasa kepada Kementerian Agama selaku wakil, untuk menerima dan mengelola dana setoran awal BPIH yang telah disetorkan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ramadan menambahkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, badan pengelola keuangan haji (BPKH) berwenang menempatkan dan menginvestasikan keuangan haji. 

Ini sesuai dalam ketentuan peraturan pelaksanaan UU 34/2014, opsi pengembangan keuangan haji oleh BPKH dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.

“Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggungjawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaanya,” imbuhnya.

Selain itu, BPKH juga wajib menyusun rencana strategis (renstra) untuk jangka waktu 5 tahun. Berdasarkan renstra tersebut, BPKH lalu menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan yang merupakan penjabaran secara rinci mengenai bagaimana dana haji akan dikelola pada periode itu.

Termasuk di dalamnya kebijakan mengenai berapa besar dana haji yang akan ditempatkan dalam produk perbankan dan/atau diinvestasikan pada surat berharga, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.

“Renstra serta rencana kerja dan anggaran tahunan BPKH yang akan menjadi acuan BPKH dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan haji, akan ditetapkan oleh badan pelaksana BPKH setelah terlebih dahulu dibahas dan mendapat persetujuan dari DPR. Hal ini sesuai pasal 45 ayat 4 UU 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji,” Ujar dia. (viva)
Share this article :

1 comment:

  1. Pemanfaatan biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) untuk hal lain tidak perlu meminta izin lagi kepada jemaah.Ujar Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, Ramadan Harisman ..Jadi dana umat kepada siapa izinnya?

    ReplyDelete