![]() |
| Ketua DPR Setya Novanto Tersangka korupsi e-KTP (Foto Antara) |
Jakarta Info Patroli - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi upaya hukum yang mungkin
dilakukan Ketua DPR Setya Novanto atas penetapan
tersangka korupsi e-KTP.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, lembaganya tidak mungkin menolak
jika Novanto mengajukan praperadilan. Maka lembaga antirasuah itu selalu
siap menghadapi gugatan.
"Tidak ada kata untuk menolak, kalau harus kami hadapi nanti kami hadapi," kata Agus di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.
KPK menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Novanto melalui pengusaha Andi Narogong diduga telah mengatur proyek
e-KTP sejak perencanaan, pembahasan anggaran, dan pengadaan.
Bahkan, Novanto melalui Andi mengondisikan peserta dan pemenang lelang proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Senada itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mempersilakan Novanto
melakukan upaya hukum bila tidak terima penetapan tersangka.
Menurut
Febri praperadilan adalah hak warga negara, termasuk Novanto.
KPK, kata Febri, akan menghadapi gugatan praperadilan sesuai hukum
acara yang berlaku. KPK juga memercayai independensi kekuasaan kehakiman
memutus praperadilan secara adil dan tak terpengaruh pihak mana pun.
"Kami akan menghadapi aturan hukum acara yang berlaku. Sama seperti
pihak lain yang kalau ada gugatan tentu kami jawab. Kami percaya
independensi kekuasaan kehakiman. Publik sama-sama melihat KPK dan
institusi pengadilan untuk kawal perkara ini. Kami percaya MA dan
jajarannya akan berangkat dan bertindak seadil-adilnya," kata Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Senin 17 Juli 2017.
Menurut Ketua KPK, Agus Rahardjo, itu berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya dalam pengembangan kasus sebelumnya.
"Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI sebagai 2011-2013," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 17 Juli 2017.
Setya Novanto, saat masih Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, kata Agus Rahardjo, melakukannya diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dalam pengadaan e-KTP," kata Agus.(viva)





0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !