
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Jakarta - Info Patroli --KPK menetapkan Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Operasi tangkap tangan ini terkait suap proyek-proyek Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek
proyek tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Penangkapan terhadap tiga orang yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII dan Murni Suhardi Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM).
Berikut kronologis penangkapan pada Jumat (9/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB:
- Tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Amin dan Murni kepada Parlin Purba
- Tim bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu dan berturut-turut mengamankan Parlin, Amin dan Murni di restoran tersebut sekitar pukul 01.00 WIB dini hari
- Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu dimasukkan ke dalam amplop cokelat.
- Ketiga orang yang ditangkap kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu
- Sekitar pukul 13.00 WIB tim bersama ketiga orang yang diamankan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(dtc)
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek
proyek tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/6/2017).
Penangkapan terhadap tiga orang yakni Parlin Purba, Amin Anwari selaku pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera VIII dan Murni Suhardi Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto (MPSM).
Berikut kronologis penangkapan pada Jumat (9/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB:
- Tim KPK mengetahui adanya rencana penyerahan uang dari Amin dan Murni kepada Parlin Purba
- Tim bergerak ke sebuah restoran di Bengkulu dan berturut-turut mengamankan Parlin, Amin dan Murni di restoran tersebut sekitar pukul 01.00 WIB dini hari
- Selain mengamankan ketiganya, tim juga mengamankan uang sejumlah Rp 10 juta di lokasi. Uang dalam pecahan Rp 100 ribu dimasukkan ke dalam amplop cokelat.
- Ketiga orang yang ditangkap kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polda Bengkulu
- Sekitar pukul 13.00 WIB tim bersama ketiga orang yang diamankan tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.(dtc)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !