Politikus Partai Golkar Budi Supriyanto,
Diperiksa KPK sebagai Tersangka Dugaan Suap.......
Budi Supriyanto Politikus Golkar (FOTO ANTARA)
Budi Supriyanto dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh
penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 10 Maret 2016.
Dia akan menjalani pemeriksaan
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan pada
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Diperiksa sebagai
tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa
Nugraha.
Selain Budi, penyidik juga
menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini. Mereka di
antaranya Kepala Balai Kementerian PUPR, Amran Mustari; Kepala Seksi
Perencanaan BPJN lX, Okto Fery Silitonga; mantan Bupati Kendal, Widya Kandi
Susanti serta Zulkhairi Muchtar dari PT. Nabilindo International.
Pemeriksaan ini merupakan
pemeriksaan perdana bagi Budi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh
penyidik KPK. Dia diduga telah menerima uang sekitar SGD305,000 dari Direktur
PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang dimaksudkan agar perusahaan
Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga
berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
Budi juga diketahui sempat
melaporkan uang sejumlah SGD305,000 sebagai gratifikasi kepada KPK.
Namun laporan tersebut ditolak KPK, bahkan uang tersebut disita Penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK
melakukan tangkap tangan di beberapa tempat pada 13 Januari 2016 lalu. Pada
tangkap tangan itu, KPK menangkap empat orang, termasuk Damayanti Wisnu
Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin, dan Julia
Prasetyarini, serta Abdul Khoir. Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan oleh KPK
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan
Rakyat dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Musa Zainudin, dijadwalkan
akan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis,
18 Februari 2016.
Musa akan diperiksa sebagai saksi
dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas
KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Musa akan diperiksa untuk Direktur Utama PT Windu
Tunggal Utama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Abdul
Khoir. “Diperiksa sebagai saksi untuk AKH," kata Yuyuk.
Bersama dengan Musa, penyidik juga
menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Tenaga Ahli pada
Komisi V DPR, Suratin serta Direktur PT Putra Papua Mandiri, Rino Henock
Setiawan.
Diketahui, Abdul Khoir diduga
merupakan pihak yang memberikan suap kepada anggota DPR Komisi V, Damayanti
Wisnu Putranti. Suap dimaksudkan agar perusahaannya mendapat proyek pada
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Damayanti diduga dijanjikan uang
hingga SGD 404,000 oleh Abdul Khoir agar perusahaannya dapat menjadi pelaksana
proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku. Namun penyidik menduga masih ada
pihak-pihak lain yang turut menerima suap tersebut.(viva)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !