Merasa dirinya telah dikibuli, Direktur CV Sari Surya, Legiman Pranata mengacam akan
melakukan demo besar-besar di depan kantor para penegak hukum agar segera
melakukan penangkapan terhadap terhadap Direktur PT Bintang Nauli Pratama (BNP),
Dody Chairuddin ST dan Komisaris Utama, Drs Ahmad Daud Batubara.
Dikatakannya, novum baru jelas-jelas ada yakni
pabrik telah dijual dan banknya pun coled dengan membuat rekayasa jual-beli
melalui notaries dengan tanggal berlaku surut. Disitu jelas telah melakukan KKN
karena mereka masih saudara kandung dan mengelabui putusan pengadilan.
Direktur PT BNP Dody Chairuddin
Batubara menjual PKS berikut barang-barang milik Legiman kepada Syarifuddin
Nasution yang disebut-sebut adalah saudara kandungnya. Penjualan PKS itu
disinyalir berlaku surut itu dengan akta No 54 tanggal 27 Februari 2013, dibuat
di depan notaries Rohmawaty S Saragi SH SpN. Padahal, panggilan aanmaning
(peringatan dari pengadilan sebelum eksekusi) dari PN Sibolga sudah
ditandatangani Dody Chairuddin tanggal 8 April 2013.
“Kuat dugaan akta notaris jual beli
dibuat setelah direktur PT BNP itu menerima panggilan aanmaning. Tujuannya
untuk mengalihkan asset guna menghindari sita pengadilan,” jelas Legiman.
Kasus yang dialami Legiman Pranata tersebut
berawal saat Direktur PT BNP, Dody Chairuddin ST dan Komisaris Utama PT BNP,
Drs Ahmad Daud Batubara mendatangi korban pada Februari 2005 silam. Saat itu,
Dody dan Daud meninjau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tradisional yang sedang
dibangun Legiman di Sawit Seberang Langkat, Sumatera Utara.
Kedua orang berpengaruh di PT BNP itu meminta
Legiman untuk membangun PKS di Desa Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, Propinsi
Sumatera Utara (Sumut). Setelah beberapa kali bertemu, mereka pun mencapai kata
sepakat. Legiman membuat penawaran harga sebesar Rp 6.249.062.500 untuk
membangun sebuah PKS berkapasitas 5 ton/jam.
Selanjutnya dibuat kontrak kerja No:
SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005. Setelah kontrak kerja itu ditandatangani,
tanpa dinyana Dody dan Daud meminta Legiman untuk kembali membuat penawaran
yang lebih murah Rp 3.167.575.000 dengan nomor kontrak kerja yang sama dengan
pertama yakni No: SPK/SS/001/VII/2005 tertanggal 15 April 2005.
Kemudian pihak PT BNP memberi panjar pekerjaan
tidak sampai 30 persen dari nilai kontrak. Walaupun demikian, Legiman tetapa mengerjakan
PKS tersebut. Setelah pekerjaan selesai 100 persen, Legiman meminta sisa
pembayaran hasil pekerjaannya. Namun, pihak PT BNP enggan membayar dan malah
mengusir karyawan CV Sari Surya dari lokasi pabrik.
Legiman Pranata Sembilan tahun berjuang untuk
mendapatkan keasilan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang
tercinta ini. Proses hokum yang dijalani selama Sembilan tahun ini, Legiman di
nyatakan menang hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
(MA-RI) No 3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010.
Namun, keputusan MA-RI tersebut
dikangkangi oleh Direktur dan Komisaris PT Bintang Nauli Pratama (BNP).
Walaupun putusan telah berkekuatan hukum tetap, hak-hak Legiman Paranata belum
juga dikembalikan.
Berdasarkan kejadian tersebut,
Legiman menggugat ke pengadilan, namun gugatannya N-O. Mengetahui hal itu, pihak
BNP melakukan gugatan balik. Legiman pun menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri
Medan. Meski menjadi pesakitan, majelis hakim PN Medan menilai Legiman yang
benar. Sesuai putusan No 143/Pdt.G/2008/PN Medan tertanggal 25 Agustus 2009,
menetapkan PT BNP harus membayar sisa pekerjaan dan mengembalikan barang-barang
milik Legiman. Pihak PT BNP banding.
Namun, putusan Pengadilan Tinggi
Sumut No 35/PDT/2010/PT Mdn tanggal 2 Maret 2010 menguatkan putusan PN Medan.
Upaya kasasi dilakukan PT BNP ke Mahkamah Agung. Melalui putusan No
3046.K/Pdt/2010 tanggal 2 November 2010, MA menguatkan putusan PN Medan.
Bahkan, pengadilan juga mengeluarkan penetapan sita eksekusi No
10/Eks/2013/143/PDT.G/2008/PN Mdn tanggal 25 Juni 2013. Namun, lagi-lagi pihak
PT BNP tidak mentaati putusan itu.
Karena putusan pengadilan tidak
diindahkan, Legiman Pranata melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Langkah itu
dilakukannya setelah terlebih dahulu memberi pengaduan di Poldasu. Legiman
meminta perlindungan hukum kepada Kapolri atas dugaan tipu muslihat dan atau
penggelapan barang miliknya yang dilakukan para direktur dan komisaris PT
BNP.
Selain Mabes Polri, Legiman juga
membuat permohonan perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas), Ombusman, DPD-RI, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Saya masih percaya, bahwa masih ada
orang-orang baik di negeri ini. Meskipun saya sudah sembilan tahun lebih
mencari kepastian hukum, namun saya tidak akan pernah menyerah. Demi hukum dan
kepastian hukum, dan demi masa depan hukum di negeri ini, saya harus menempuh
cara apapun untuk mengembalikan hak saya yang telah dirampas pihak PT BNP,”
pungkasnya. (Budi)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !