| Kapolsek Sunggal Kompol Hari Azhar Nasry, SH, Sik dan Kanit Reskrim, Iptu Oscar Stefanus mengapit tersangka pencurian mobil di halaman Mapolsek Medan Sunggal. |
MEDAN – infopatroli.com
Aksi pencurian mobil
antar Propinsi khususnya di Sumatera Utara sangat meresahkan masyarakat. Salah
satu kasus pencurian tersebut diungkap oleh personil Polsek Medan Sunggal yang
dipimpin Kompol Hari Azhar dan Iptu Oscar Stefanus Setjo, Rabu (24/06-2015).
Adapun tersangka yang
diringkus terkait kasus pencurian mobil milik Sarimuddin Berutu (38) tersebut
yakni, Nasib (35) warga Jalan Marelan Kecamatan Medan Marelan di bekuk Tim
Reskrim Polsek Sunggal, persisnya di Jalan Gatot Subroto Medan.
Kapolsek Sunggal Kompol
Hari Azhar Nasry, SH, Sik didampingi Kanit Reskrim, Iptu Oscar Stefanus Setjo kepada
sejumlah wartawan menjelaskan bahwa tersangka Nasib diringkus persisnya di Jalan Gatot Subroto Medan.
Menurut Harri,
tersangka diringkaus karena telah melakukan pencurian mobil korban Sarimuddin
Berutu di Jalan Sumbul Salam Km 20 Desa Simburna Kecamatan Sitolutali Urang
Jahe Kabupaten Pakpak Barat.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000;. Mengetahui bahwa mobil jenis Daihatsu Taruna BK 1852 AG miliknya di curi, korban langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil dan selanjutnya menelfon keluarganya di Medan. Setelah itu, korban mendatangi Polsek Sukaramai Polres Pakpak Barat untuk membuat laporan penmgaduan.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000;. Mengetahui bahwa mobil jenis Daihatsu Taruna BK 1852 AG miliknya di curi, korban langsung melakukan pengejaran, namun tidak berhasil dan selanjutnya menelfon keluarganya di Medan. Setelah itu, korban mendatangi Polsek Sukaramai Polres Pakpak Barat untuk membuat laporan penmgaduan.
Kemudian, pihak Polsek Sukaramai Polres Pakpak Barat
berkordinasi dengan Polsek Medan Sunggal, akhirnya tersangka berhasil ditangkap
bersama barang bukti 1 (BH) kunci mobil dan 1 unit mobil jenis Daihatsu Taruna
warna krem No Pol 1852 AG di boyong ke Polsek Sunggal guna penyelidikan.
"Tersangka kita
tangkap, Rabu dini hari pukul 02.00 wib persisnya di jalan Gatot Subroto berkat
informasi dari masyarakat. Guna
memepertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e
dan ke-4e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," tandas Harri. (Budi)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !