| Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Adhi Putranto Utomo didampingi Panit Reskrim memaparkan hasil tangkapan ke-4 tersangka pelaku pembunuhan seorang anggota Satpam. |
MEDAN – infopatroli.com
Adapun ke-4 tersangka
yang diatangkap tersebut masing-masing, Indra Sembiring (33) warga Jalan Desa
Batumamak, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo. Krenius Sihotang (41) warga
Jalan Jamin Ginting, Gang Golf Medan. Matehsa Sembiring (35) warga Desa Suka
Julu, Kecamatan Tiga Binanga, Kabupaten Karo dan Riki Ginting (30) warga Jalan
Jamin Ginting, Gang Medan Area Medan.
Kapolsek Medan Baru,
Kompol Roni Nicolas Sidabutar melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu
Adhi Putranto Utomo kepada wartawan, Rabu (3/6) menjelaskan bahwa peristiwa
pembunuhan itu terjadi pada Rabu 27 Mei 2015 lalu. Ketika itu korban sedang
bekerja sebagai sekuriti di Perumahan Komplek Pati Indah di Jalan Patimura
Medan.
Menurut pengakuan
para tersangka, peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan karena JM Tarigan
mengaku kehilangan sepeda motor. Untuk mencarinya, JM Tarigan mendatangi dukun
melakukan terawangan bukan melapor ke pihak kepolisian.
Hanya berbekal ilmu mata bathin (terawangan) sang
dukun, JM Tarigan pun memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor
miliknya adalah salah seorang securiti. Selanjutnya, JM ditemani keenam
rekannya langsung mencari keberadaan salah seorang securiti yang disebut sang dukun
adalah pelakunya. Selanjutnya korban diculik tujuh orang pelaku dengan menggunakan mobil Toyota
Avanza warna hitam BK 60 V.
"Saat itu
korban diculik dan dibawa ke kawasan pekuburan di Jalan Jamin Ginting. Korban
dipukuli dan disiksa hingga kritis dan kemudian para pelaku kabur ," ujar
Ahdi yang merupakan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.
Beberapa saat
kemudian, warga menemukan korban dalam kondisi kritis dan kemudian membawanya
ke RS Sarah Medan untuk mendapat perawatan. Namun belum lagi mendapat perawatan
korban akhirnya tewas.
"Setelah
kejadian itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan beberapa
keterangan saksi akhirnya ke-4 pelaku berhasil ditangkap. Sedangkan tiga
orang lagi berinisial MT, RT dan CC masih kita kejar," ujar Adhi.
Ditambahkannya, ke-4
tersangka ditangkap didaerah Tanah Karo. Sementara ke-4 pelaku kita jerat
dengan Pasal 170 (2) Jo 351 (3) KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun
penjara. (Budi)




0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !