Alasan Tidak Lengkap, Jaksa Kembalikan BAP Tersangka Penipuan - Infopatroli.net - News Portal Indonesia
Headlines News :
Home » , » Alasan Tidak Lengkap, Jaksa Kembalikan BAP Tersangka Penipuan

Alasan Tidak Lengkap, Jaksa Kembalikan BAP Tersangka Penipuan

Written By infopatroli on Monday, June 8, 2015 | 11:54 AM


Kantor gedung Kejatisu

MEDAN - infopatroli.com

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nurjani (45), tersangka kasus penipuan berkedok arisan mobil sudah dua kali di limpahkan ke Jaksa Kejatisu, tetapi dua kali juga Jaksa mengembalikan BAP tersebut dengan alasan yang tidak masuk akal.

Hal ini terungkap ketika infopatoli.com menghampiri korban bernama Yuni di gedung Kejatisu, Yuni yang merupakan salah satu korban penipuan saat di mengungkapkan bahwa jaksa telah mengembalikan BAP tersangka kepada penyidik Poldasu.

“Jaksa mengembalikan BAP tersangka ke penyidik dengan alasan korban diminta untuk menjelaskan tentang bisnis multi level marketing (MLM) online MMM. Alasan tersebut sangat tidak masuk akal. Karena kami korban melaporkan Nurjani ke Poldasu karena telah menipu dengan cara mengajak menjadi anggota arisan yang di iming-imingin akan mendapatkan satu unit mobil Toyota Avanza, bukan bisnis multi level marketing (MLM) online MMM seperti yang dibilang Jaksa itu,” ujarnya Yuni, Jum’at (05/06-2015) di gedung Kejatisu.

Yuni mengatakan bahwa hal ini membuat para korban bingung, bahkan menduga Jaksa akan menghentikan kasus ini.  Saya sudah kasih tahu sama penyidik agar kekurangannya dilengkapi, tapi nyatanya apa..? dua kali kami kembalikan berkas itu, penyidik tidak juga melengkapi kekurangannya”, ujar Ade yang juga merupakan korban.

Seperti diketahui, tersangka Nurjani ditangkap petugas Subdit II/Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu di kediamannya Jalan Sidang Raya Kompleks DPRD Tk.I, Kecamatan Medan Timur Rabu (08/04-2015), berkat laporan Yuniarti bersama 9 rekan-rekannya yang menjadi korban penipuan ke Poldasu.

Pengaduan para korban tersebut sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/122/II/2015/SPKT III, tertanggal 03 Februari 2015. Modus tersangka Nurjani melakukan aksinya tersebut mengajak para korban untuk ikutserta menjadi anggota arisan mobil. Setiap korban diwajibkan oleh tersangka untuk membayar uang tunai senilai Rp10 juta setiap paketnya dengan iming-iming pada bulan ke enam anggota arisan tersebut akan mendapatkan mobil Toyota Avanza setiap paketnya.
               
Berdasarkan iming-iming tersebut, Yuni salah satu korban ikut mengambil sampai 18 paket dengan menyerahkan uang kepada tersangka senilai Rp180 juta.

“Di awal arisan sekitar bulan Juni 2014  saya mengambil tiga paket dan pada bulan Juli 2014 kembali menambah 15 paket. Sehingga total sebanyak 18 paket yang kuambil. Uangnya saya setor ke rekening tersangka (Nurjani/red). Semestinya di bulan Januari 2015 seharusnya saya sudah mendapatkan mobil sesuai yang dijanjikan tersangka. Namun hasilnya nihil," jelas Yuni kepada infopatroli.com. (Sandi/Budi)
Share this article :

2 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Alasannya apa pak sehingga berkas BAP tersangka penipuan dikembalikan.................. ada apa, apa ada.....................................................

    ReplyDelete