![]() |
| Kantor gedung Kejatisu |
MEDAN - infopatroli.com
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nurjani (45),
tersangka kasus penipuan berkedok arisan mobil sudah dua kali di limpahkan ke
Jaksa Kejatisu, tetapi dua kali juga Jaksa mengembalikan BAP tersebut dengan
alasan yang tidak masuk akal.
Hal ini terungkap ketika infopatoli.com menghampiri korban
bernama Yuni di gedung Kejatisu, Yuni yang merupakan salah satu korban penipuan
saat di mengungkapkan bahwa jaksa telah mengembalikan BAP tersangka kepada
penyidik Poldasu.
“Jaksa mengembalikan BAP tersangka ke penyidik dengan
alasan korban diminta untuk menjelaskan tentang bisnis multi level marketing
(MLM) online MMM. Alasan tersebut sangat tidak masuk akal. Karena kami korban
melaporkan Nurjani ke Poldasu karena telah menipu dengan cara mengajak menjadi
anggota arisan yang di iming-imingin akan mendapatkan satu unit mobil Toyota
Avanza, bukan bisnis multi level marketing (MLM) online MMM seperti yang
dibilang Jaksa itu,” ujarnya Yuni, Jum’at (05/06-2015) di gedung Kejatisu.
Yuni mengatakan bahwa hal ini
membuat para korban bingung, bahkan menduga Jaksa akan menghentikan kasus ini. Saya sudah kasih tahu sama penyidik agar
kekurangannya dilengkapi, tapi nyatanya apa..? dua kali kami kembalikan berkas
itu, penyidik tidak juga melengkapi kekurangannya”, ujar Ade yang juga
merupakan korban.
Seperti diketahui, tersangka Nurjani
ditangkap petugas Subdit II/Harda Tahbang Dit Reskrimum Poldasu di kediamannya
Jalan Sidang Raya Kompleks DPRD Tk.I, Kecamatan Medan Timur Rabu (08/04-2015),
berkat laporan Yuniarti bersama 9 rekan-rekannya yang menjadi korban penipuan
ke Poldasu.
Pengaduan para korban tersebut
sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor :
STTLP/122/II/2015/SPKT III, tertanggal 03 Februari 2015. Modus tersangka Nurjani
melakukan aksinya tersebut mengajak para korban untuk ikutserta menjadi anggota
arisan mobil. Setiap korban diwajibkan oleh tersangka untuk membayar uang tunai
senilai Rp10 juta setiap paketnya dengan iming-iming pada bulan ke enam anggota
arisan tersebut akan mendapatkan mobil Toyota Avanza setiap paketnya.
Berdasarkan iming-iming tersebut, Yuni
salah satu korban ikut mengambil
sampai 18
paket dengan
menyerahkan uang kepada tersangka senilai Rp180 juta.
“Di awal arisan sekitar bulan Juni 2014
saya mengambil tiga paket dan
pada bulan Juli
2014 kembali menambah 15 paket. Sehingga total sebanyak 18 paket yang kuambil. Uangnya saya
setor ke rekening tersangka
(Nurjani/red).
Semestinya di bulan Januari 2015 seharusnya
saya sudah mendapatkan mobil
sesuai yang
dijanjikan tersangka. Namun hasilnya nihil," jelas Yuni kepada
infopatroli.com. (Sandi/Budi)





This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteAlasannya apa pak sehingga berkas BAP tersangka penipuan dikembalikan.................. ada apa, apa ada.....................................................
ReplyDelete