Info
Patroli Deli Serdang.
Pada
proses tentang kejadian tindak pidana pencurian di
kediaman Andrianto Ginting , sehingga mengalami kerugian materil & uang
yang diperkirakannya sebesar RP
20.000.000,- (Dua puluh Juta Rupiah) yang dituangkan dalam pelaporannya ke SPK Polsek Tanjung
Morawa dengan No: STPL/393/XI/2013 pada hari minggu tanggal 17 Nop 2013 yang
lalu, diterima langgsung Kepala SPK, Aiptu H Raholik.
Andrianto Ginting
merasa keberatan atas penyidikan
yang dilakukan oleh pihak Kepolisian
Resort Deli Serdang dimana proses BAP yang dibuat Manalu saat itu di Polsek Tanjung Morawa
dalam kasus pencurian pemberatan pembongkaran rumah untuk penadah yang
dilakukan oleh Megawati diarahkan untuk dapat di PERMA kan.
Dimana Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam melimpahkan kepada Rumondang Manurung,SH sebagai Jaksa Penuntut
Umum.
Ndilalahnya lagi Infopatroli konfirmasi ke Polsek Tanjung
Morawa berkas Megawati dipaksa untuk di PERMA
kan ,agar tersangka diproses di BAP kepolisian menjadi Tindak Pidana Ringan
(Tipiring), telah berulang kali berkas
dikembalikan pihak Kejari Lubuk Pakam.
Dalam kasus ini Andrianto merasa ada persekongkolan
dan Exploitasi Hukum yang dilakukan oleh penegak hukum demi kepentingan pribadi
penegak hukum .Ujar Andrianto.
Pelaku pencurian yang di DPO Daftar Pencarian Orang
Polsek tanjung Morawa Umar dan Pomo
telah tertangkap pada kasus yang lain dan dalam proses Kejari Lubuk
Pakam.
Pelaku dan penadah saling kenal pada area yang sama
tak berjauhan tempat tinggalnya
Andrianto merasa akan mendapat setitik harapan
keadilan dan kebenaran dalam persidangan tanggal 16/12/24. Karena sudah satu
tahun lebih tidak adanya keadilan dan kebenaran yang dirasakan oleh korban.
Tetapi yang diapat pada persidangan Pengadilan
negeri Lubuk Pakam .merasakan adanya persekongkolan yang tengah bermain.
Exploitasi hukum dan persekongkolan dalam kasus
pencurian pemberatan pembongkaran rumah untuk penadah yang dilakukan oleh
Megawati diarahkan untuk di PERMA No.2
Tahun 2012. Dan pelaku Megawati secara jelas dan terbukti melanggar dan melawan
hukum masih bebas berkeliaran.
Masyarakat sekitar
tersangka merasa resah dengan proses hukum Megawati ini masih bebas berkeliaran,
,mungkin saja pelaku tidak ditahan karena Penadah punya uang , deking di
Kepolisian dan kejaksaan imbuh masyarakat tadi yang tidak mau namanya disebut.mengakhiri
percakapannya dengan InfoParoli.





0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !